IDXChannel - Kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik di 2022 tampaknya hanya kabar lalu alias zonk, pasalnya pemerintah memutuskan untuk mengkencangkan ikat pinggang dengan melakukan pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp10,8 triliun pada tahun depan.
Apalagi, dalam Pidato Keuangan di DPR, Presiden Joko Widodo tidak membahas adanya program kenaikan gaji PNS, justru dalam paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, pemerintah justru melakukan penghematan dengan memangkas anggaran tukin seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS.
Saat ini gaji, PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat merencanakan akan melakukan penyusunan ulang gaji PNS. Nantinya, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja.
Gaji PNS berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan gaji PNS naik atau tidak akan diumumukan oleh Presiden Joko Widodo. "Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tanggal 16 Agustus," kata Isa saat dihubungi di Jakarta.