"Sementara BPDP-KS menyiapkan pendanaan untuk 6 bulan, termasuk pembayaran PPN, dan mempersiapkan perjanjian kerjasama dengan PKS, dan juga penetapan surveyor independen," tambah Airlangga.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atau selisih harga, dan ini mengadopsi peraturan Dirjen Pajak dan lembaga dukungan lain termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI.
(NDA)