IDXChannel - Pemerintah memastikan tidak akan memberikan izin kepada TikTok sebagai media sosial e-commerce (social commerce).
Pasalnya, perizinan TikTok adalah izin media sosial dan pemerintah tidak memberi ruang media sosial dan e-commerce digabungkan.
"Gak, gak bisa aku ga kasih (izin social commerce), karena aturan dia sosial media aja, nanti kalau TikTok buat, WA buat juga lagi, mau jadi apa negara kita ini," kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Senin malam (26/9/2023).
Ia menuturkan, skema perdagangan lintas batas atau cross border yang terjadi di TikTok merugikan para pelaku UMKM di Tanah Air, terlebih harga yang ditetapkan terhadap produk impor tersebut sangatlah murah.
"Kita harus memproteksi ruang bagi produk-produk dalam negeri dan UMKM kita, bayangkan sekarang orang jualan e-commerce yang jilbab itu untuk produk dalam negeri itu bisa Rp70 ribu, tapi impor dari negara sono itu Rp5 ribu, ini ada apa gituloh, jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," tuturnya.
Sehingga menurut Bahlil pemerintah sedang melakukan pengelolaan terhadap hal tersebut salah satunya melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang tinggal ditandatangani.
Melalui aturan tersebut, produk-produk yang berasal dari skema cross border yang diketahui tidak membayar pajak akan dimasukkan ke gudang dan pada saat akan keluar harus dipastikan bahwa produk tersebut sudah membayar pajak.
"Kan gak bijak sama produk dalam negeri, sementara produk dalam negeri transaksinya bayar pajak, masa mereka gak bayar pajak, yang benar aja. Jadi kita akan menata kembali," pungkas Bahlil.
(DES)