Sehingga menurut Bahlil pemerintah sedang melakukan pengelolaan terhadap hal tersebut salah satunya melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang tinggal ditandatangani.
Melalui aturan tersebut, produk-produk yang berasal dari skema cross border yang diketahui tidak membayar pajak akan dimasukkan ke gudang dan pada saat akan keluar harus dipastikan bahwa produk tersebut sudah membayar pajak.
"Kan gak bijak sama produk dalam negeri, sementara produk dalam negeri transaksinya bayar pajak, masa mereka gak bayar pajak, yang benar aja. Jadi kita akan menata kembali," pungkas Bahlil.
(DES)