IDXChannel - Pemerintah memastikan tidak akan memberikan izin kepada TikTok sebagai media sosial e-commerce (social commerce).
Pasalnya, perizinan TikTok adalah izin media sosial dan pemerintah tidak memberi ruang media sosial dan e-commerce digabungkan.
"Gak, gak bisa aku ga kasih (izin social commerce), karena aturan dia sosial media aja, nanti kalau TikTok buat, WA buat juga lagi, mau jadi apa negara kita ini," kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Senin malam (26/9/2023).
Ia menuturkan, skema perdagangan lintas batas atau cross border yang terjadi di TikTok merugikan para pelaku UMKM di Tanah Air, terlebih harga yang ditetapkan terhadap produk impor tersebut sangatlah murah.
"Kita harus memproteksi ruang bagi produk-produk dalam negeri dan UMKM kita, bayangkan sekarang orang jualan e-commerce yang jilbab itu untuk produk dalam negeri itu bisa Rp70 ribu, tapi impor dari negara sono itu Rp5 ribu, ini ada apa gituloh, jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," tuturnya.