Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, pihaknya telah menyesuaikan kriteria penerima program agar lebih inklusif. Wartawan yang berdomisili di Jabodetabek dengan penghasilan hingga Rp13 juta (untuk yang sudah berkeluarga) dan Rp11–Rp12 juta (untuk yang masih lajang) tetap dapat mengakses subsidi ini.
“Awalnya kami menetapkan batas penghasilan Rp7–Rp8 juta. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan pentingnya peran wartawan dalam masyarakat, batas ini kami longgarkan. Ini langkah agar lebih banyak jurnalis bisa merasakan manfaat program,” kata Amalia.
(Dhera Arizona)