Menurut Airlangga, sedang dirampungkan kebijakan berupa penghapusbukuan, penghapusan tagihan, hingga penghapusan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja terdampak.
"Pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan penghapusbukuan, penghapus tagihan, denda iuran BPJS Naker bagi pemberi kerja yang mengalami (bencan), serta kemudahan untuk pembayaran atau pelayanan klaim JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JP (Jaminan Pensiun)," tutur Airlangga.
Airlangga mengungkapkan bahwa dari total 996.000 debitur KUR di tiga provinsi tersebut, sekitar 141.000 debitur dengan baki debet sekitar Rp7,8 triliun diperkirakan terdampak langsung bencana.
“Termasuk lebih dari 63.000 debitur KUR di sektor pertanian, dengan baki debet Rp3,57 triliun. Tentu mengenai angka dan teknis kebijakan sedang disiapkan,” katanya.
Ia memastikan bahwa dalam beberapa hari ke depan, pemerintah akan mengumumkan secara resmi paket kebijakan ekonomi untuk pemulihan kawasan terdampak bencana.