sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemkot Bogor Sebut ASN Diwajibkan Gunakan Produk Lokal

Economics editor Putra Ramadhani/Kontri
31/05/2022 12:56 WIB
Melalui perwalian Peraturan Wali Kota, seluruh ASN di Kota Bogor untuk menggunakan produk lokal.
Pemkot Bogor Sebut ASN Diwajibkan Gunakan Produk Lokal (FOTO:MNC Media)
Pemkot Bogor Sebut ASN Diwajibkan Gunakan Produk Lokal (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kota Bogor telah mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2022. Aturan ini disebutkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menggunakan pakaian kasual produk industri kreatif dalam negeri atau produk lokal.

"Melalui perwalian Peraturan Wali Kota, seluruh ASN di Kota Bogor untuk menggunakan produk lokal. Kita dorong produk lokal yang perlu dikembangkan bukan asal produk lokal yang sudah masuk ke departemen store masuk ke mall tidak, jadi betul-betul produk lokal dan ini Perwali Nomor 30 Tahun 2022," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Selasa (31/5/2022).

Dalam Perwali tersebut, penggunaan produk lokal diwajibkan setiap hari Selasa. Kemudian, dilanjutkan pada hari Kamis ASN wajib mengenakan pangsi Sunda dan hari Jumat memakai batik atau etnik.

"Jadi ada tiga hari dalam seminggu ada kesempatan untuk menggunakan produk lokal. Apabila seorang ASN membelanjakan minimal Rp 500 ribu maka ada perputaran uang Rp 3,5 miliar. Jadi klo sekarang sampai minggu depan semua ASn belanja produk lokal kan itu ada Rp 3,5 miliar itu hanya untuk hari Selasa belum lagi hari Jumat batik, belum lagi untuk dipakai selama terus menerus setahun," ungkapnya.

Menurut Bima, ASN harus menjadi kekuatan atau garda yang paling depan untuk mendukung dan membangkitkan produk-produk lokal. Terlebih di tengah menggeliatnya ekonomi di Kota Bogor.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement