sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Bakal Tetapkan UMP 2023 Pekan Depan

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
25/11/2022 18:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022) pekan depan.
Pemprov DKI Jakarta Bakal Tetapkan UMP 2023 Pekan Depan. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Jakarta Bakal Tetapkan UMP 2023 Pekan Depan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022) pekan depan.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

"Nanti tanggal 28 November ya akan ditetapkan," kata Heru di Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

Kendati demikian, Heru enggan membocorkan nominal besaran UMP 2023 yang akan ditetapkan tersebut.

"Nanti hari Senin ya," tuturnya.

Sebelumnya, menyebut terkait besaran UMP tahun 2023 yang diajukan Pemprov masih dalam penghitungan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement