sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Bakal Tetapkan UMP 2023 Pekan Depan

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
25/11/2022 18:30 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022) pekan depan.
Pemprov DKI Jakarta Bakal Tetapkan UMP 2023 Pekan Depan. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Jakarta Bakal Tetapkan UMP 2023 Pekan Depan. (Foto: MNC Media)

"Mungkin sebelum tanggal 28 atau pas tanggal 28 November. Lagi dihitung sama-sama. Laporan resminya dari Dinas Tenaga Kerja juga belum ke saya. Mereka masih dibahas di internal," ucap Heru kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Heru menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Ia mengaku tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Nggak (pakai PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permen 18,” ujar Heru.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement