IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) turut berkomentar tentang kebijakan Pemprov DKI yang melarang bar menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan 2022 ini. Sejatinya, kebijakan itu juga tak ada masalah.
"Semua sangat menghargai bulan Ramadan ini, itu pasti kami sangat menghargai," ujar Ketua Asphija, Hana Suryani pada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya, tamu-tamu tempat usaha seperti bar, live musik, atau karaoke sejatinya bukan berasal dari dalam negeri saja, tapi juga dari luar negeri dan ada nonmuslim. Maka itu, Asphija pun mendukung kebijakan pemerintah itu mengingat aturan itu sejatinya mencakup tempat usaha yang tak berdekatan dengan rumah warga atau tempat ibadah.
Namun memang, kata dia, sejauh ini tempat-tempat usaha tersebut tak pernah juga berjualan atau buka di tempat pada penduduk ataupun dekat tempat ibadah.
"Tempat-tempat usaha sendiri, bar misal dalam arti tidak (ada yang tempatnya) terbuka atau tidak terlihat oleh masyarakat," tuturnya.