sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Pajak 40-75 Persen Berlaku untuk Diskotek hingga Spa, Ini Alasan Pemerintah

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
23/01/2024 04:04 WIB
pajak sebagai instrumen fiskal berguna tak hanya untuk mengantongi pemasukan kepada negara, tetapi juga untuk fungsi regulatory alias pengendalian.
Tarif Pajak 40-75 Persen Berlaku untuk Diskotek hingga Spa, Ini Alasan Pemerintah (foto: MNC Media)
Tarif Pajak 40-75 Persen Berlaku untuk Diskotek hingga Spa, Ini Alasan Pemerintah (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penerapan tarif pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen hanya diterapkan untuk jasa hiburan tertentu khusus diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, pun membeberkan alasan mengapa besaran tarif tersebut diberlakukan.

"Bar, diskotek, kelab malam, karaoke, hingga mandi uap/spa merupakan jasa hiburan tertentu, maka diterapkanlah tarif tertentu. Kenapa? Karena dikonsumsi sebagian besar oleh masyarakat tertentu," ujar Lidya, dalam The Weekly Brief With Sandiaga Uno (WBSU), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Senin, (22/1/2024).

Lidya memaparkan bahwa pajak sebagai instrumen fiskal berguna tak hanya untuk mengantongi pemasukan kepada negara, tetapi juga untuk fungsi regulatory alias pengendalian.

Lidya juga membantah bahwa UU tersebut tidak pro-pariwisata. Pasalnya, tarif pajak hiburan secara umum dikenakakan pajak maksimal 10 persen.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement