Hal ini mencakup seperti bioskop, konser musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana, jasa parkir, perhotelan, dan lain sebagainya.
"Justru yang umum ini turun dari 35 persen, sekarang menjadi 10 persen. Tujuannya apa, untuk memajukan pariwisata di Indonesia," tutur Lidya.
Sesuai Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Payung hukum ini diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebelumnya, pemerintah sedang menggodok insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.
Rencananya, akan ada engurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.