sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Pajak 40-75 Persen Berlaku untuk Diskotek hingga Spa, Ini Alasan Pemerintah

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
23/01/2024 04:04 WIB
pajak sebagai instrumen fiskal berguna tak hanya untuk mengantongi pemasukan kepada negara, tetapi juga untuk fungsi regulatory alias pengendalian.
Tarif Pajak 40-75 Persen Berlaku untuk Diskotek hingga Spa, Ini Alasan Pemerintah (foto: MNC Media)
Tarif Pajak 40-75 Persen Berlaku untuk Diskotek hingga Spa, Ini Alasan Pemerintah (foto: MNC Media)

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh Bupati/Wali Kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022. (TSA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement