"Ya kan harus ada proses evaluasi dan semuanya diliat juga. Nanti akan dikabarin pokoknya kita harus bekerja sesuai dengan aturan, ketentuan, tahapannya, harus on the track biar nanti nggak minumbulkan masalah," tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut selain mereka berdua, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA.
"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
(NDA)