sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penerbangan Asing hanya Boleh Masuk di 15 Bandara, Ini Alasannya

Economics editor Suparjo Ramalan
01/02/2023 14:03 WIB
Saat ini ada 33 bandara internasional di Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah.
Penerbangan Asing hanya Boleh Masuk di 15 Bandara, Ini Alasannya (Foto: MNC Media)
Penerbangan Asing hanya Boleh Masuk di 15 Bandara, Ini Alasannya (Foto: MNC Media)

Alasan pemerintah hanya membuka 15 bandara internasional adalah untuk menekan jumlah warga negara Indonesia bepergian atau berwisata ke luar negeri.  Sebaliknya, pemerintah justru berupaya meningkatkan kedatangan warga negara asing ke Indonesia dengan tujuan berwisata. 

"Tapi yang kita tidak mau kan membuka Airport sebesar-besarnya, lebih banyak orang Indonesia yang ke luar negeri, daripada yang di dalam negeri," tuturnya.

Erick mencatat, meski hanya 15 bandara yang dijadikan sebagai pintu masuk antar negara, pemerintah tetap melakukan konektivitas dengan penerbangan domestik di berbagai daerah di Indonesia. 

"Ini lah kenapa Airport yang 15 ini  menjadi titik masuk, tetapi isinya kan bukan disitu antara konekting domestik flight harus bisa diperbaiki," ucap dia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement