Lebih lanjut, Maman juga mengingatkan para pengusaha UMKM wajib bertanggung jawab atas pinjaman yang diterima.
“Dana KUR, harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk pengembangan usaha agar tidak menimbulkan kredit macet maupun risiko masuk daftar hitam,” kata dia.
Di sisi lain, dirinya meminta lembaga keuangan menyalurkan KUR sesuai ketentuan, termasuk aturan bahwa pinjaman UMKM di bawah Rp100 juta wajib bebas agunan. Menurut dia, kekhawatiran perbankan terhadap kemampuan bayar UMKM sering kali menyebabkan pengajuan KUR ditolak.
“Pemerintah memberikan subsidi bunga kepada bank penyalur KUR. Tugas bank adalah mengalokasikan sebagian subsidi itu untuk pendampingan dan pembinaan agar UMKM dapat melunasi pinjamannya,” kata Maman.
Lebih jauh, Kementerian UMKM sebagai instansi yang diberi mandat menyalurkan KUR akan memastikan transparansi dan kepatuhan proses penyaluran oleh perbankan.
“Saya tidak segan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang menyalahi aturan KUR UMKM,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)