Brasto meminta agen dan pangkalan untuk memprioritaskan konsumen akhir. Sesuai dengan surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. B-5522/MG.05/DJM/2024 tanggal 10 Juni 2024, pangkalan (sub penyalur) LPG 3 kg wajib mendistribusikan minimal 90 persen LPG 3 kg kepada konsumen terakhir per 1 Juli 2024.
Dia menambahkan, pangkalan diwajibkan untuk menjual LPG tabung melon sebanyak minimal 80 persen kepada konsumen akhir sebelum 1 Juli 2024 dan minimal 70 persen sebelum 1 Maret 2023.
“Penambahan persentase distribusi untuk konsumen akhir di level pangkalan, bertujuan agar pangkalan dapat lebih melayani konsumen akhir sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” tuturnya.
Brasto mengatakan, HET LPG 3 kg untuk Jawa Tengah (Jateng) adalah Rp15.500 per tabung di tingkat pangkalan (sub penyalur) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng bernomor 541/15 tahun 2015.