IDXChannel - Ardi Pratama, warga Surabaya, terjerat kasus salah transfer yang dilakukan pegawai Bank Central Asia (BCA) sebanyak Rp51 juta. Kasus ini pun sudah berada di meja pengadilan dan statusnya sudah menjadi terdakwa.
Menanggapi kasus yang dihadapi sang suami, Devi Rahmawati, istri terdakwa Ardi Pratama, meminta keadilan atas kasus yang menjerat Ardi.
Devi menceritakan, kasus salah transfer dari bank swasta terbesar di Indonesia itu terjadi pada Selasa (17/03/2020) lalu pukul 24.00 WIB. Saat itu, Ardi mengira uang tersebut komisi atau fee dari penjualan mobil. Lalu, 10 hari kemudian ada dua orang pihak BCA datang ke rumahnya.
"Mereka berdua menjelaskan kalau salah transfer. Tapi suami saya bilang tidak tahu kalau ada transfer itu," katanya, Kamis (4/3/2021).
Selanjutnya, Ardi berniat mengembalikan dengan cara diangsur satu bulannya Rp2 juta. Namun, tawaran itu ditolak oleh dua pegawai BCA. Mereka meminta harus dikembalikan dengan uang tunai Rp51 juta hari itu juga.
"Suami saya bingung karena uang transfer tersebut sudah dipakai," terangnya.
Kedua pegawai BCA itu, lanjut dia, mengatakan tidak bisa menerima tawaran suaminya karena terlalu lama kalau diangsur Rp2 juta per bulan. Pegawai BCA lalu pamit pulang. Dia mengaku kecewa suaminya sudah mempunyai itikad baik dengan cara mengangsur tapi ditolak.
"Kok langsung dilaporkan ke kepolisian. Kenapa tidak dibicarakan secara baik-baik, secara kekeluargaan," terangnya.
Namun, nasi sudah menjadi bubur. Devi hanya bisa berharap keadilan berpihak pada suaminya. Dirinya saat ini juga masih bingung untuk biaya makan sehari-hari dan buat beli susu anak-anaknya.
"Alhamdulillah banyak yang membantu, kadang bantuan datang dari saudara. Saya juga tidak bisa kerja karena anak saya masih kecil-kecil," katanya. (TYO)