IDXChannel - Pemerintah mewajibkan pembelian liquid petroleum gas (LPG) 3 kg dengan menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai sejatinya kebijakan ini merupakan niat baik agar subsidi yang diberikan pemerintah terkait gas elpiji bisa tepat sasaran.
"Dari sisi lain kalau sifatnya masih pembatasan, kerumitan dalam teknis pelaksanaannya pasti terjadi. Kemudian dihitung-hitung antara biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan program dengan potensi yang dihemat kira-kira masih cukup worth atau tidak? jangan- jangan nanti biayanya cukup banyak," terangnya dalam Market Review, Selasa (29/8/2023).
Kebijakan ini akan melibatkan PT Pertamina (Persero), BPH Migas hingga kepolisian. Dikatakan Komaidi, kalau hal ini bersifat tambahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi mereka tentu ada anggaran yang harus disiapkan untuk melakukan hal tersebut.
"Dengan nanti yang dihemat menjadi tepat sasaran cukup sepadan atau tidak? Kalau tidak sepadan kan tandanya untuk apa ini dilakukan? Tentu tujuannya jelas bahwa ini untuk perbaiki tata kelola supaya lebih tepat sasaran, namun berdasarkan kajian kami, kalau mekanisme masih subsidi barang, yang namanya penyimpangan akan terjadi berapapun besarannya," paparnya.