Saat ini Starlink dikenakan regulatory charges sangat rendah. Kominfo hanya mengenakan biaya hak penggunaan (BHP) Izin Stasiun Radio (ISR) satelit ke Starlink. Jumlah BHP ISR yang dikenakan Kominfo ke Starlink juga hanya dihitung 1 unit satelit dengan nilai maksimal Rp2 miliar per tahun.
Padahal satelit Starlink yang memancar di Indonesia lebih dari 200 unit. Sebagai perbandingan, BHP Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) operator seluler dan dibayarkan ke kas negara tahun 2023 mencapai Rp21,1 triliun.
Saat ini operator satelit nasional dikenakan BHP ISR berdasarkan jumlah kepemilikan satelit. Jika punya dua satelit, maka harus membayar Rp4 miliar. Sehingga jika terjadi perubahan perhitungan BHP ISR Starlink menurut Agung dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menciptakan iklim persaingan usaha.
Metode perhitungan tersebut mirip pemerintah yang memungut PNBP sektor transportasi udara berdasarkan jumlah pesawat yang melintas di Indonesia, bukan per perusahaan penerbangan. Selain beban regulasi, permasalahan dalam penyediaan layanan internet di Indonesia adalah sulitnya akses akibat mahalnya biaya jaringan serat optik.
(SLF)