"Artinya, pengemplang pajak tetap akan manfaatkan tax amnesty jilid II ini karena biaya pengampunan nya masih dianggap rendah. Tax amnesty jilid II merupakan sebuah langkah mundur dalam peningkatan kepatuhan pajak." tandasnya.
Berikut perbandingan tarif tax amnesty jilid I dan jilid II.
Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun :
Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 2%.
Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 3%.
1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 5%.
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri :
Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 4%.
Bulan keempat hingga 31 Desember 2016,tarif: 6%.
1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 10%.
Tax amnesty jilid II :
Harta yang berada di dalam negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%
Harta yang berada di dalam negeri tidak di investasikan ke SDA atau SBN : 8%
Harta yang berada di luar negeri diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%
Harta yang berada di dalam negeri tidak diinvestasikan ke sektor SDA atau SBN: 8%
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri: 11%
(IND)