Bhima menuturkan dengan adanya Tax amnesty hanya membantu dalam 1 tahun fiskal saja, sangat temporer. Faktor ini disebabkan karena follow up terhadap data pajak tax amnesty ternyata tidak dilakukan secara serius.
"Justru tax amnesty jilid 2 ini menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk terus lakukan penghindaran pajak. Kalau ada yang janji pasca tax amnesty akan terjadi konsistensi kenaikan rasio pajak faktanya tidak demikian," paparnya.
Sementara, karena ada klausul detail dalam pasal 5 ayat 7 bahwa investasi di sektor pengolahan SDA akan mendapat pajak TA lebih rendah daripada non-SDA. Akan ada banjir investasi di pengolahan barang tambang.
"Siapa yang diuntungkan dengan TA? Dilihat dari sektor nya adalah pengolahan SDA, misalnya mau masuk ke smelter nikel itu diuntungkan sekali dengan TA jilid II,Kemudian sektor kedua yang berkaitan dengan lembaga keuangan yang mendapat fee dari penerbitan SBN. Karena investasinya didorong beli SBN pemerintah maka pasar surat utang jadi menarik," bebernya.
Sementara secara tarif pajak atau tebusan memang lebih tinggi dibandingkan tax amnesty jilid I, tapi tidak signifikan.