Selain itu, ADHI sebagai perusahaan yang tercatat di bursa terbiasa dengan laporan tahunan yang cukup kompleks. Hal ini mengacu pada aturan OJK yang mengutamakan keterbukaan dan GCG. Sedangkan Abipraya ketika membuat laporan tahunan, cukup mengacu satu indikator, yaitu Kementerian BUMN.
Sebagai perusahaan publik sejak 2021, ADHI sudah diwajibkan oleh OJK sebagai otoritas dan regulator di bidang keuangan, untuk membuat laporan keuangan berkelanjutan atau sustainability report sebagai standar dari ESG. Sebuah standar yang sudah menjadi perhatian pemerintah maupun dunia.
Herry mengatakan, ADHI dari sisi tata kelola, baik di bidang pengelolaan perusahaan maupun keberlanjutan lingkungan sudah lebih kuat secara fundamental dan lebih dipercaya oleh calon investor, kreditor ataupun shareholder bukan hanya lokal, namun juga global.
(FAY)