sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penggilingan Besar Wajib Kantongi Izin Khusus, Mentan Ungkap Alasannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
19/08/2025 18:24 WIB
Mentan menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto mewajibkan penggilingan padi besar kantongi izin pemerintah.
Penggilingan Besar Wajib Kantongi Izin Khusus, Mentan Ungkap Alasannya. (Foto: Inews Media Group)
Penggilingan Besar Wajib Kantongi Izin Khusus, Mentan Ungkap Alasannya. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan alasan Presiden Prabowo Subianto mewajibkan penggilingan padi besar kantongi izin pemerintah. Hal itu bermula dari hasil panen padi yang tidak sebanding dengan kapasitas produksi penggilingan.

Menurutnya, hasil panen padi Indonesia per tahun rerata 65 juta ton. Sedangkan kapasitas penggilingan jika digabungkan dari yang skala kecil, menengah, hingga besar sekitar 150 juta ton.

Dengan kondisi itu, pelaku usaha penggilingan tarik menarik akan kebutuhan gabah kering giling (GKG). Bahkan, para penggilingan besar kerap berani membeli gabah lebih tinggi dari HPP Rp6.500/kg. Sehingga dinilai bisa mematikan para penggilingan-penggilingan kecil.

"Penggilingan kecil, kalau dia beli Rp6.500, penggilingan besar berani Rp6.700 atau Rp7.000. Ini kan mematikan ekonomi rakyat," ujarnya saat ditemui di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).

Pada kesempatan itu, Mentan merinci saat ini penggilingan kecil memiliki kapasitas sekitar 116 juta ton, penggilingan menengah memiliki kapasitas 21 juta ton, dan penggilingan besar punya kapasitas sekitar 30 juta ton.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement