Hal ini sesuai dengan arahan Kementerian BUMN No S-186/S.MBU/04/2022 dalam merealisasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan PDN dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Berdasarkan Intruksi Presiden No. 2 tahun 2022 menyatakan bahwa penggunaan PDN di perusahaan paling sedikit 40 persen.
“Kami berupaya untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri sebagai wujud dukungan kami terhadap program TKDN,” katanya.
PT Sucofindo juga telah membentuk tim TKDN Pengadaan Barang atau Jasa. “Tim ini bertugas untuk melakukan monitoring implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di lingkungan kantor pusat Sucofindo, serta di 80 titik layanan dan 65 laboratorium Sucofindo yang tersebar di Indonesia,” katanya. (RRD)