sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penggunaan TKDN Sektor Tambang Perluas Lapangan Kerja

Economics editor Oktiani Endarwati
03/03/2021 12:45 WIB
Selain menekan kebutuhan impor, kebijakan TKDN sektor tambang juga dapat memperluas lapangan kerja.
Pemerintah mendorong perusahaan tambang agar memakai alat operasional buatan dalam negeri. (FOTO: MNC NEWS)
Pemerintah mendorong perusahaan tambang agar memakai alat operasional buatan dalam negeri. (FOTO: MNC NEWS)

IDX Channel - Pemerintah mendorong perusahaan tambang agar memakai alat operasional buatan dalam negeri melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Selain menekan kebutuhan impor, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaludin mengatakan, secara regulasi sudah sangat jelas bahwa kebijakan pemerintah mewajibkan perusahaan tambang menggunakan produk-produk di dalam negeri dan harganya tidak melebihi batas nilai tertentu.

"Bentuk kemerdekaan baru bagi Indonesia adalah kemampuan kita untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam memenuhi kebutuhan kita di sektor pertambangan," ujarnya dalam webinar Minerba Talk secara virtual, Rabu (3/3/2021).

Dia melanjutkan, pemilik proyek atau badan usaha harus punya niat untuk menggunakan produk dalam negeri. Perusahaan pertambangan dan kontraktor juga diminta untuk melakukan pendataan dalam rencana kerjanya terkait kandungan lokal pada setiap barang yang dibeli dan dipakai, dengan disertai besaran persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Yang paling penting diperlukan komitmen kita semua untuk melakukannya. Hal ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi Indonesia karena dengan memajukan dan menggunakan produksi dalam negeri akan membuka lapangan kerja," tuturnya.

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam pasal 106 UU No. 3/2020 Perubahan atas UU No. 4/2009 yang menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ada sanksi pelanggaran yang telah diatur dalam pasal 151 UU No.3/2020 Perubahan atas UU No. 4/2009 yang menyatakan bahwa menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement