IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus dorong terwujudnya kemandirian dan peningkatan daya saing industri farmasi dalam negeri dengan meningkatkan formula baru penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk farmasi sebagai upaya memacu serta merangsang pelaku industri untuk membangun industri bahan baku obat di dalam negeri.
“Kemandirian industri farmasi nasional perlu ditopang dengan pendalaman struktur industrinya, mulai dari industri hulu, intermediate hingga hilir. Tentunya, dengan potensi pasar dalam negeri yang sangat besar sekaligus merupakan sebuah peluang untuk menarik investor, agar mereka mengembangkan bahan baku obat di Indonesia” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenperin RI, pada Senin (6/7/2020).
Menurut Menperin, pasar di dalam negeri sangat potensial bagi produk-produk farmasi dengan kandungan lokal tinggi karena bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Oleh karena itu, dalam Permenperin 16/2020 tersebut, disebutkan bahwa tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan metode processed based.
Pertimbangannya, metode ini lebih sesuai untuk diterapkan di industri farmasi, karena sifat industri tersebut yang spesifik dengan formulasi sangat banyak dan beragam, serta berdasarkan hasil riset dan pengembangan (R&D) yang panjang dan menggunakan biaya besar.