Kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam pasal 106 UU No. 3/2020 Perubahan atas UU No. 4/2009 yang menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ada sanksi pelanggaran yang telah diatur dalam pasal 151 UU No.3/2020 Perubahan atas UU No. 4/2009 yang menyatakan bahwa menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud. (TIA)
Advertisement
Penggunaan TKDN Sektor Tambang Perluas Lapangan Kerja
Selain menekan kebutuhan impor, kebijakan TKDN sektor tambang juga dapat memperluas lapangan kerja.

Pemerintah mendorong perusahaan tambang agar memakai alat operasional buatan dalam negeri. (FOTO: MNC NEWS)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement