sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penggunaan TKDN Sektor Tambang Perluas Lapangan Kerja

Economics editor Oktiani Endarwati
03/03/2021 12:45 WIB
Selain menekan kebutuhan impor, kebijakan TKDN sektor tambang juga dapat memperluas lapangan kerja.
Pemerintah mendorong perusahaan tambang agar memakai alat operasional buatan dalam negeri. (FOTO: MNC NEWS)
Pemerintah mendorong perusahaan tambang agar memakai alat operasional buatan dalam negeri. (FOTO: MNC NEWS)

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam pasal 106 UU No. 3/2020 Perubahan atas UU No. 4/2009 yang menyatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ada sanksi pelanggaran yang telah diatur dalam pasal 151 UU No.3/2020 Perubahan atas UU No. 4/2009 yang menyatakan bahwa menteri berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Untuk Penjualan atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement