Hasran menyebut, riset CIPS menunjukkan sistem Neraca Komoditas seringkali gagal menyajikan data yang rinci dan tersegmentasi.
Tanpa pemetaan data yang akurat mengenai varietas dan spesifikasi tertentu, kebijakan penutupan impor hanya akan menciptakan ketimpangan antara angka ketersediaan di atas kertas dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Di sisi lain, penetapan Neraca Komoditas 2026 juga melampaui tenggat waktu yang diatur dalam regulasi. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 mengatur penetapan Neraca Komoditas seharusnya dilakukan paling lambat hari kerja ketujuh bulan Desember, tetapi NK 2026 justru baru diumumkan pada 16 Desember 2025.
“Penundaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Neraca Komoditas yang berujung pada keterlambatan penetapan NK 2026 menunjukkan sistem ini belum dirancang untuk berfungsi secara responsif. Sistem yang kaku ini justru berpotensi menghambat efisiensi dan daya saing industri nasional,” tutur Hasran.
Karena itu, Hasran mendorong pemerintah untuk segera meninjau kembali data kebutuhan beras industri dengan melibatkan asosiasi pelaku usaha secara transparan.