Menurutnya, revisi formulasi harga batu bara ini dimungkinkan karena dalam aturannya di setiap 6 bulan pemerintah dapat meninjau kembali HBA dan HBP yang berlaku.
"Nah ini yang saya kira sudah sangat mendesak untuk dikaji kembali dan nanti formulanya, seperti apa saya kira pemerintah sebagai regulator sudah memiliki data-data yang sangat valid. Tinggal sekarang kita tunggu bagaimana pemerintah dengan semua usulannya yang kurang lebih nantinya diharapkan dapat merepresentasikan harga aktual dipasaran," tukasnya.
(FAY)