IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp5.396.761 (Rp5,39 juta). Bagaimana reaksi pengusaha?
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pengusaha merespons dengan legowo, meski sedikit akan menjadi beban berat dalam pembayaran upah ke pekerja.
"Pada saat rapat, Alhamdulillah. Dari sisi pengusaha sih legowo, walaupun ada sedikit beban berat ya untuk membayar. Namun karena ada kesepakatan, dari si serikat juga enggak terlalu banyak nuntut, ya sudah, clear. Langsung kita tetapkan cepat itu. Langsung kita buat berita acara, rekomendasi ke Pak Gubernur, langsung Pak Gubernur menetapkan," ujar Hari di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam.
"Tapi beda dengan UMSP-nya. Tapi mudah-mudahan segera secepatnya," kata dia.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan bahwa UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.
"Penetapan UMP DKI Jakarta 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
(Fiki Ariyanti)