IDXChannel - Pengusaha menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa pelonggaran restrukturisasi kredit dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, saat ini banyak sektor industri yang masih mengalami tekanan bisnis dan belum bisa memulihkan arus kas sepanjang 2021.
"Keputusan tersebut diyakini dunia usaha akan menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan," ujar Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/12/2021).
Hariyadi mengatakan, sebenarnya APINDO mengharapkan pelonggaran restrukturisasi tersebut mencapai 3 tahun sampai tahun 2024, karena tentu dampaknya bagi kebangkitan dunia usaha akan semakin besar.
"Namun setidaknya kebijakan OJK tersebut cukup membantu yang diharapkan dapat ditinjau secara periodik untuk mempertimbangkan perlu tidaknya perpanjangan kembali," katanya.