sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Girang Restrukturisasi Kredit Diperpanjang 2 Tahun

Economics editor Athika Rahma
09/12/2021 12:59 WIB
Pengusaha menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa pelonggaran restrukturisasi kredit dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. 
Pengusaha Girang Restrukturisasi Kredit Diperpanjang 2 Tahun (FOTO: MNC Media)
Pengusaha Girang Restrukturisasi Kredit Diperpanjang 2 Tahun (FOTO: MNC Media)


Adapun sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan tersebut diharapkan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.


"Perpanjangan kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam rangka menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” kata Wimboh melalui keterangan yang diterima MPI, Kamis (16/9/2021) lalu. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement