sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Girang Restrukturisasi Kredit Diperpanjang 2 Tahun

Economics editor Athika Rahma
09/12/2021 12:59 WIB
Pengusaha menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa pelonggaran restrukturisasi kredit dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. 
Pengusaha Girang Restrukturisasi Kredit Diperpanjang 2 Tahun (FOTO: MNC Media)
Pengusaha Girang Restrukturisasi Kredit Diperpanjang 2 Tahun (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pengusaha menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang masa pelonggaran restrukturisasi kredit dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. 


Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, saat ini banyak sektor industri yang masih mengalami tekanan bisnis dan belum bisa memulihkan arus kas sepanjang 2021.


"Keputusan tersebut diyakini dunia usaha akan menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan," ujar Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/12/2021). 


Hariyadi mengatakan, sebenarnya APINDO mengharapkan pelonggaran restrukturisasi tersebut mencapai 3 tahun sampai tahun 2024, karena tentu dampaknya bagi kebangkitan dunia usaha akan semakin besar. 


"Namun setidaknya kebijakan OJK tersebut cukup membantu yang diharapkan dapat ditinjau secara periodik untuk mempertimbangkan perlu tidaknya perpanjangan kembali," katanya. 


Adapun sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan tersebut diharapkan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.


"Perpanjangan kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam rangka menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” kata Wimboh melalui keterangan yang diterima MPI, Kamis (16/9/2021) lalu. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement