sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Keluhkan Tarif Cukai Naik 10 Persen di Tengah Maraknya Rokok Ilegal

Economics editor Avirista M/Kontributor
21/01/2024 02:20 WIB
Pengusaha rokok di Malang menyampaikan kritik ke pemerintah usai penetapan kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen.
Pengusaha Keluhkan Tarif Cukai Naik 10 Persen di Tengah Maraknya Rokok Ilegal. (Foto Avirista M/MPI)
Pengusaha Keluhkan Tarif Cukai Naik 10 Persen di Tengah Maraknya Rokok Ilegal. (Foto Avirista M/MPI)

"Rokok ilegal mungkin bisa diminimalisasi, pemberantasan rokok ilegal bisa digencarkan, sehingga karena rokok ilegal itu harganya hampir seperempat dari rokok legal, karena tidak bayar cukai dan pajak lainnya," paparnya.

Sebagai informasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menyepakati dan menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen, untuk 2023 dan 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement