"Rokok ilegal mungkin bisa diminimalisasi, pemberantasan rokok ilegal bisa digencarkan, sehingga karena rokok ilegal itu harganya hampir seperempat dari rokok legal, karena tidak bayar cukai dan pajak lainnya," paparnya.
Sebagai informasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menyepakati dan menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen, untuk 2023 dan 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
(YNA)