"Pemberian cukai itu tidak tepat. Solusinya adalah bagaimana pemerintah haharus mengedukasi konsumen untuk menyadari masing-masing porsi diri sendiri, supaya mereka bisa mengontrol diri sendiri terkait apa yang baik untuk dikonsumsi. Itu intinya," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023.
Peraturan ini nantinya akan menjadi acuan pengelolaan keuangan negara tahun depan. Kebijakan ini di antaranya berisi rincian mengenai target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.
Jokowi mematok agar penerimaan cukai dari kedua pos ini nantinya bisa mencapai Rp4,06 triliun. "Pendapatan cukai produk plastik ditargetkan Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari Beleid Perpres 130/2022 pada Rabu (14/12/2022).
(YNA)