sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Mamin: Kebijakan Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Tidak Tepat

Economics editor Heri Purnomo
16/02/2023 16:45 WIB
GAPMMI menilai, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis merupakan langkah yang tidak tepat.
Pengusaha Mamin: Kebijakan Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Tidak Tepat.(Foto: MNC Media)
Pengusaha Mamin: Kebijakan Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis Tidak Tepat.(Foto: MNC Media)

"Pemberian cukai itu tidak tepat. Solusinya adalah bagaimana pemerintah haharus mengedukasi konsumen untuk menyadari masing-masing porsi diri sendiri, supaya mereka bisa mengontrol diri sendiri terkait apa yang baik untuk dikonsumsi. Itu intinya," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023.

Peraturan ini nantinya akan menjadi acuan pengelolaan keuangan negara tahun depan. Kebijakan ini di antaranya berisi rincian mengenai target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.

Jokowi mematok agar penerimaan cukai dari kedua pos ini nantinya bisa mencapai Rp4,06 triliun. "Pendapatan cukai produk plastik ditargetkan Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari Beleid Perpres 130/2022 pada Rabu (14/12/2022).

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement