sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Minta PPN DTP Properti Diperpanjang Sampai Akhir 2022, Ini Alasannya

Economics editor Oktiani Endarwati
10/01/2022 13:16 WIB
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida, berharap agar pemerintah dapat memperpanjang insentif fiskal berupa PPN DTP ke akhir 2022.
Pengusaha Minta PPN DTP Properti Diperpanjang Sampai Akhir 2022, Ini Alasannya. (Foto: MNC Media)
Pengusaha Minta PPN DTP Properti Diperpanjang Sampai Akhir 2022, Ini Alasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida, berharap agar pemerintah dapat memperpanjang insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) khusus sektor properti.

Insentif pembelian rumah ini masih berlaku sampai dengan Juni 2022 dengan besaran 50 persen. Meski demikian, waktu perpanjangan selama enam bulan dipandang pengusaha kurang efektif.

"Kami mengajukan insentif ini berlaku sampai akhir tahun 2022 karena pembangunan rumah itu tidak bisa cepat seperti membuat mobil," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Senin (10/1/2022).

Totok melanjutkan, untuk menyelesaikan pembangunan rumah tapak (landed houses) pengembang membutuhkan waktu minimal delapan bulan. Di sisi lain, pengembang juga menghadapi kendala terkait perizinan lahan.

Menurut dia, penerapan kebijakan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) membuat pengembang tidak bisa membangun. Salah satunya karena banyak daerah yang belum mengeluarkan peraturan daerah terkait PBG, namun masih berpatokan pada IMB.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement