IDXChannel - Kebijakan pemerintah dalam menetapkan cuti bersama Idul Adha pada 2023 dikeluhkan oleh pengusaha. Libur yang terlalu panjang ini dikhawatirkan akan berdampak pada produktivitas industri dan sektor swasta lainnya.
Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana yang mengatakan pengusaha berpotensi dirugikan sampai dengan Rp4 miliar lebih.
Hal ini dikarenakan pengeluaran perusahaan bisa membengkak untuk menambal uang lembur karyawan yang tetap masuk kerja pada saat cuti bersama tersebut.
Meski telah ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bahwa cuti bersama ini bukan bersifat wajib bagi sektor swasta dan tidak dianggap sebagai ketentuan lembur jika memaksakan masuk bekerja.
Kebijakan cuti bersama yang terlalu lama ini mencerminkan banyaknya hari libur yang dimiliki Indonesia setiap tahunnya.
Dalam prinsip kapitalisme, output tenaga kerja selalu akan diukur dari produktivitasnya. Artinya, semakin banyak hari kerja tanpa libur, maka output ekonomi yang dihasilkan dianggap juga semakin besar karena produktivitas juga akan semakin meningkat.
Beberapa negara penganut kapitalisme bahkan tidak memberikan jatah cuti tahunan bagi pekerjanya. Amerika Serikat (AS) adalah contohnya.
Bangsa Tanpa Liburan
Amerika Serikat adalah satu-satunya negara maju yang memberikan waktu cuti yang ditanggung perusahaan sebagai tunjangan dan bukan sebagai hak.
Hal ini kontras dengan kebijakan di negara seperti Austria, Jerman, Italia, dan Spanyol yang menawarkan libur hingga 30 hari dalam setahun dalam bentuk cuti dan liburan tahunan.
AS menganut Undang-undang (UU) Standar Keadilan Buruh di mana aturan tersebut merupakan peninggalan kuno tahun 1938.
UU ini mengatur waktu kerja maksimum untuk seminggu, lembur, upah minimum, dan pekerja anak, tapi tak menyebut sama sekali cuti yang ditanggung perusahaan.
Artinya, keputusan tentang liburan yang ditanggung, cuti sakit, dan libur nasional tergantung pada tawar menawar antara perusahaan dengan pekerja.
Menurut investigasi BBC pada 2015, pekalipun banyak perusahaan Amerika memberi hadiah bagi pekerja mereka antara lima hingga 15 hari cuti yang dibayar setiap tahunnya. Namun kenyataannya, hampir satu dari empat pekerja di perusahaan swasta AS sama sekali tak mendapat cuti yang ditanggung perusahaan.
Menurut data Biro Statistik Tenaga Kerja AS pada 2016, hanya 77 persen pemberi kerja swasta menawarkan liburan berbayar kepada karyawannya. Tawaran ini bahkan hanya untuk karyawan penuh waktu dan hanya mendapatkan rata-rata 10 hari libur setelah satu tahun bekerja.
Demikian pula, 77 persen pemberi kerja swasta memberikan cuti berbayar kepada karyawannya selama hari libur umum dengan rata-rata 8 hari libur per tahun.
Namun masih ada pemberi kerja yang tidak menawarkan liburan sama sekali.
Jumlah rata-rata hari libur berbayar yang ditawarkan oleh pemberi kerja swasta adalah 10 hari setelah 1 tahun bekerja, 14 hari setelah 5 tahun, 17 hari setelah 10 tahun bekerja, dan 20 hari setelah 20 tahun bekerja.
Angka ini bahkan sangat jauh dari Indonesia yang rata-rata karyawan berhak atas libur hari besar dan cuti hak pekerja selama 12 kali dalam satu tahun.
Di tengah kondisi aturan ini, data produktivitas tenaga kerja sektor bisnis nonpertanian (Nonfarm business sector labor productivity) bahkan turun sebesar 2,1 persen pada kuartal pertama 2023.
Angka ini bahkan lebih rendah dari perkiraan awal penurunan sebesar 2,7 persen dan lebih baik dari ekspektasi pasar sebesar 2,5 persen.
Sementara jika dibandingkan dengan Indonesia, meskipun memiliki banyak hari libur, namun produktivitas tenaga kerja justru meningkat.
Hal ini tercermin berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), produktivitas tenaga kerja Indonesia meningkat dalam lima tahun terakhir.
Hal ini terlihat dari kumulatif selama periode 2018-2022 produktivitas tenaga kerja Indonesia meningkat 4,8 persen. (Lihat grafik di bawah ini.)

Produktivitas tenaga kerja RI pada 2018 mencapai Rp 82,56 juta per tenaga kerja per tahun.
Angka produktivitas ini sempat menurun pada 2020 akibat pandemi Covid-19.
Pada 2021 produktivitas tenaga kerja kembali bangkit hingga mampu mencapai Rp86,55 juta per tenaga kerja per tahun pada 2022 dan menjadi rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Berdasarkan pengertian Kemnaker, produktivitas tenaga kerja adalah rasio antara produk barang/jasa dengan tenaga kerja yang digunakan, baik individu maupun kelompok, dalam satuan waktu tertentu. Rasio itu mencerminkan besaran kontribusi tenaga kerja dalam kegiatan ekonomi.
Perhitungan produktivitas tenaga kerja nasional ini berdasarkan jumlah produk domestik bruto (PDB) dibagi jumlah penduduk yang bekerja. (ADF)