IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Kementerian Perdagangan bertemu membahas utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar. Dalam pertemuan tersebut Aprindo memberikan tenggat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang tersebut.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, jika dalam kurun waktu itu pemerintah tidak kunjung membayar, maka Aprindo akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan kerahkan segala opsi, termasuk opsi hukum," kata Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023).
Roy memaparkan, alasan Aprindo menetapkan tenggat waktu 2-3 bulan agar persoalan ini tidak terlewat karena adanya pesta demokrasi. Adapun sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi.
Pertama, Aprindo akan mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen. Dengan demikian, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan.