sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Retail Beri Waktu 2 Bulan untuk Kemendag Lunasi Utang Subsidi Migor

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
04/05/2023 17:59 WIB
Dalam pertemuan tersebut Aprindo memberikan tenggat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang tersebut. 
Pengusaha Retail Beri Waktu 2 Bulan untuk Kemendag Lunasi Utang Subsidi Migor. (Foto: MNC Media)
Pengusaha Retail Beri Waktu 2 Bulan untuk Kemendag Lunasi Utang Subsidi Migor. (Foto: MNC Media)

Kedua, Aprindo akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel. 

Terakhir, baru pengusaha ritel akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah. "Kami berharap baik kita disuruh PTUN, gugat, dan sebagainya, itu jalan yang paling akhir," ucap Roy.

Sebelum pertemuan ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berbincang dengan awak media. 

Ia tampak bingung saat ditanya utang rafaksi minyak goreng oleh wartawan. Dirinya sempat bertanya kepada jajarannya perihal utang ini. Pasalnya, ia menganggap, Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga sudah dicabut. 

"Utang yang mana? Kita tidak punya utang," jawab Mendag Zulhas sambil bertanya ke jajarannya di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement