"Seharusnya, BPDPKS itu memberikan dananya kepada produsen minyak goreng, lalu dana tersebut diberikan kepada kami. Tapi ketika kami tanya ke produsen, mereka bilang belum dapat dana untuk bayar selisih harga dari BPDPKS," terang Roy.
Lebih lanjut Roy memaparkan, pada Januari 2022, pemerintah mematok harga keekonomian minyak goreng kemasan Rp17.260 per liter.
Dengan demikian, perhitungannya, Rp17.260 dikurangi Rp14 ribu atau hanya Rp3.260 per liter selisih yang dibayarkan kepada produsen.
Dengan kata lain, pengusaha ritel yang membeli minyak goreng kemasan di produsen sebesar di atas Rp17.260 otomatis merugi.