"(Selisih yang dibayarkan) dari Rp17.260, dari harga keekonomian, jadi memang kami rugi," imbuh Roy.
Sejauh ini, kata Roy, pihaknya sudah mengirim surat kepada BPDPKS untuk membahas lebih lanjut terkait persoalan ini. Namun, belum ada balasan terkait undangan yang dikirimkan.
"Kami sudah surati ke BPDPKS untuk minta audiensi karena kami peritel tidak punya hubungan dengan BPDPKS," seru Roy.
(FRI)