sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Sebut Aturan Baru Upah Minimum 2024 Beri Kepastian Hukum

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
15/11/2023 11:10 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Pengusaha Sebut Aturan Baru Upah Minimum 2024 Beri Kepastian Hukum. (Foto MNC Media)
Pengusaha Sebut Aturan Baru Upah Minimum 2024 Beri Kepastian Hukum. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sebab, aturan tersebut akan menjadi acuan penentuan besaran upah minimum kota (UMK) 2024 dan memberi kepastian hukum bagi para pengusaha. 

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan merupakan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. PP No. 51 diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada Jumat, 10 November 2023.

Apindo Jawa Barat menyambut baik terbitnya PP No. 51 Tahun 2023. Adanya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan dapat menjadi panduan dalam menetapkan upah. 

“Adanya kepastian hukum ini diharapkan pula mampu berdampak baik pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Barat,” kata Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, Rabu (15/11/2023). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement