sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Tak Mampu Bayar THR, Kadin Imbau Selesaikan di Ruang Berunding

Economics editor Michelle Natalia
10/04/2022 17:35 WIB
Menaker Ida telah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor :M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022.
THR (Ilustrasi)
THR (Ilustrasi)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor :M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Wakil Ketua Umum Kadin sekaligus Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan bahwa dunia usaha memberikan apresiasi keluarnya SE tersebut untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Dalam kondisi ekonomi normal tentu semua sektor usaha akan memiliki kemampuan membayar THR, namun ditengah ketidakpastian saat ini, dimana kita masih dalam proses pemulihan dan banyak sector usaha yang baru awal tahun dapat membuka usahanya secara penuh serta beberap sektor usaha yang selama COVID-19 juga mengalami omzet dan profit yang tidak menentu membuat cash flownya sangat tertekan," ujar Sarman di Jakarta, Minggu (10/4/2022).

Dalam proses pemulihan ekonomi saat ini arus kas pengusaha belum semua memiliki kemampuan seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, café, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain. 

"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali. Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada. Ini hannya soal waktu, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera diselesaikan," ungkap Sarman.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement