IDXChannel - Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi mengingatkan perusahaan yang berada di kota tersebut untuk tak mencicil THR. Imbauan ini disampaikan meski mereka belum menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pencairan THR Idul Fitri.
Namun biasanya pembayaran THR bagi para pekerja harus dicairkan maksimal H-7 sebelum lebaran. Pihak perusahaan pun sudah sadar akan kewajiban yang harus diberikan ke karyawan setahun sekali itu.
"Kami belum menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pencairan THR. Hanya saja dari informasi yang diperoleh bahwa, THR tahun ini harus sekaligus tidak dicicil," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik, Sabtu (9/4/2022).
Pihaknya secara lisan sudah menyampaikan informasi tersebut ke semua perusahaan di Kota Cimahi. Hanya terkait teknis dan keputusan resminya nanti disampaikan ketika surat dari pusat sudah turun.
"Selama ini kepatuhan perusahaan di Cimahi untuk membayarkan haknya termasuk THR sangat baik. Kendati begitu, kami tetap akan membuka Posko Pengaduan sebagai antisipasi ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya tepat waktu," ujarnya.