sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Tak Mampu Bayar THR, Kadin Imbau Selesaikan di Ruang Berunding

Economics editor Michelle Natalia
10/04/2022 17:35 WIB
Menaker Ida telah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor :M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022.
THR (Ilustrasi)
THR (Ilustrasi)

"Dan pemerintah akan menetapkan status pandemi ke endemi sehingga proses pemulihan ekonomi kita lebih cepat tercapai, pertumbuhan ekonomi mencapai target, daya beli masyarakat semakin bertumbuh, lapangan pekerjaan semakin tersedia sehingga tahun 2023 semua sektor usaha akan mampu memenuhi kewajibannya membayar THR secara penuh dan tepat waktu sesuai harapan pemerintah," pungkasnya.

(NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement