Posko THR kegamaan yang dibentuk untuk Kemenaker dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
"Jangan sampai pengusaha yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," tegas Sarman.
Pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia telah berangsur membaik, oleh karena itu, pemerintah melalui Kemenaker menegaskan agar THR lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh.
"Ini memang menjadi harapan kita semua, tapi kita jangan menampikkan teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR juga harus diberikan ruang. Sektor usaha tertentu hampir 2 tahun tutup, tidak mungkin baru beroperasi 4 bulan ini kondisi keuangan mereka sudah normal, ini yang menjadi perhatian pemerintah," ungkapnya.
Harapannya memang semua penanganan pandemi COVID-19 semakin terkendali, sehingga pemerintah tidak lagi menerapkan pembatasan pembatasan.