sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Tekstil Dukung Kebijakan BMTP dan BMAD Asal Permendag Ini Direvisi

Economics editor Muhammad Farhan
07/07/2024 22:50 WIB
Regulasi BMTP dan BMAD menjadi suatu keharusan Negara dalam melakukan pengendalian impor dan perlindungan pasar domestik. 
Pengusaha tekstil mendukung wacana pemerintah yang akan mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (MNC Media)
Pengusaha tekstil mendukung wacana pemerintah yang akan mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (MNC Media)

IDXChannel - Pengusaha tekstil mendukung wacana pemerintah yang akan mengeluarkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta mengatakan, meski demikian, dirinya juga meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 

Redma menjelaskan regulasi BMTP dan BMAD menjadi suatu keharusan Negara dalam melakukan pengendalian impor dan perlindungan pasar domestik. 

"Kalau dalam keadaan normal, kebijakan BMTP dan BMAD akan sangat bermanfaat, negara lain juga melakukan hal yang sama untuk pengendalian impor dan melindungi pasarnya dari serangan barang impor dumping," ujar Redma, Minggu (7/7/2024). 

Dia menambahkan, situasi tersebut akan efektif jika situasi pasar dalam negeri tidak diganggu oleh bebas masuknya barang-barang impor ilegal. 

"Tapi saat ini justru masalah utama kita adalah impor ilegal yang masuk lewat cara borongan/kubikasi, pengaburan HS code dan under invoicing. Jadi hal ini bisa saja diterapkan tapi harus dibarengi dengan perbaikan kinerja Bea Cukai untuk memberantas impor ilegal," katanya. 

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement