Maka dari itu, Redma meminta pemerintah agar mau merevisi regulasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dia menjelaskan, regulasi Permendag tersebut justru membuat celah bagi para pelaku impor ilegal yang diduga bersekongkol dengan oknum-oknum di Dirjen Bea Cukai.
"Aturan BMTP dan BMAD harus diikuti revisi Permendag 8 untuk menambal celah yang selama ini menjadi permainan para importir dan oknumnya di Bea Cukai," kata Redma.
"Dan yang lebih terpenting adalah pemberantasan mafia impor untuk menanggulangi impor ilegal," katanya.
(NIY)